Call now :   +62811-7000-282 / +62778 480 6678

Blog   >   Berita   >   Hanya Karena Menjual Atau Menyewakan Rumah Bisa Dipadanakan?

Hanya Karena Menjual Atau Menyewakan Rumah Bisa Dipadanakan?

Hanya Karena Menjual Atau Menyewakan Rumah Bisa Dipadanakan?
Rumah adalah salah satu harta berharga yang cukup harganya mahal. Pergerakan kenaikan harganya pun relatif baik, sehingga menjanjikan bila disewakan serta dijual kembali. Lalu, jika Anda punya rumah yang berstatus subsidi, apakah bisa dijadikan investasi?

Sejatinya, rumah subsidi dibangun pemerintah untuk menaikkan taraf hidup masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Agar mudah dijangkau, harga dan skema pembayaran pun dibuat seringan mungkin. Hal ini pun tentunya menguntungkan masyarakat untuk akhirnya memiliki rumah layak huni.

Setelah rumah tersebut ditempati, pemilik umumnya beranggapan bahwa mereka punya hak penuh atas hunian tersebut. Ternyata, hal ini tidak berlaku jika Anda membeli rumah subsidi.

Pemerintah telah membuat peraturan, termasuk izin menyewakan rumah subsidi atau menjualnya. Jika menyalahgunakannya tanpa izin pemerintah, Anda pun dapat dipidana dan kehilangan rumah. Mengapa begitu? Ini pembahasan lengkapnya.

Utamanya, Ditinggali Sendiri

Harga rumah yang diberikan pemerintah pada MBR tergolong sangat murah jika dibandingkan dengan pasaran. Sesuai peraturan pemerintah, harga rumah tersebut tidak lebih dari Rp150 juta untuk beberapa kota. Murahnya rumah yang dapat dibeli tersebut adalah hasil dari subsidi yang diberikan pemerintah.

Agar program rumah murah ini tepat sasaran dan juga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat, pemerintah pun mewajibkan pembeli untuk menempati rumah yang dibelinya. Setidaknya, Anda harus menempati rumah tersebut setahun setelah melakukan serah terima dengan developer.

Sanksi Tegas untuk Pelanggar

Menyewakan rumah subsidi atau menjualnya merupakan bentuk pelanggaran atas kewajiban pembeli pada pemerintah. Jika hal ini Anda lakukan, bersiaplah untuk mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah.

Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar ialah pembatalan pembelian dan pengembalian rumah kepada pemerintah. Anda pun harus membayar kembali semua fasilitas pembiayaan yang telah diterima.

Selain pengembalian rumah, Anda pun dapat dipidanakan dengan denda Rp50 juta. Perihal mengenai sanksi ini sendiri telah diatur dalam Pasal 152 UU No.1 Tahun 2011 yang berbunyi:

Setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan kepemilikan atas rumah umum kepada pihak ain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Boleh Disewakan & Dijual, Asal…

Ada pengecualian yang dibuat pemerintah sehingga Anda dapat menyewakan rumah subsidi, menjualnya, atau mengalihkan hak kepemilikannya. Hal-hal tersebut ialah:

  • Telah menghuninya dalam kurun waktu 5 tahun untuk rumah, 20 tahun untuk rumah susun.
  • Pindah tempat tinggal karena kondisi sosial ekonomi yang meningkat
  • Terjadinya pemberian warisan, termasuk jika pemiliknya meninggal dunia
  • Kepentingan bank pelaksana dalam rangka menyelesaikan kredit/pembiayaan yang bermasalah.
Di luar alasan-alasan tersebut, rumah subsidi tetap harus digunakan dan dimanfaatkan oleh sang pembeli sendiri.
Sementara itu, bagi Anda yang ingin menjual rumah ketika telah memenuhi syarat di atas, seluruh proses harus dilakukan melalui pihak pemerintah. Alasannya adalah agar harga jual rumah tetap sesuai dan terkontrol.

Patuhi Juga Hal Ini!

Selain diminta untuk menghuni dan larangan menyewakan rumah subsidi serta menjualnya, ada beberapa kewajiban lain yang harus Anda patuhi. Kewajiban itu antara lain:

  • Menyertakan keterangan, pernyataan, dokumen yang sah saat mengajukan KPR subsidi
  • Membayar cicilan rumah sesuai dengan besaran yang telah ditentukan
  • Tidak menunggakan cicilan
  • Memelihara rumah yang telah dibeli sebaik mungkin.

Sumber : https://blog.urbanindo.com/2017/07/hanya-karena-menjual-atau-menyewakan-rumah-bisa-dipidanakan/4/